Pasal 26
BAB 2 — PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI
(1) Penutupan buku setiap akhir bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) ditandatangani oleh Bendahara Dana Kapitasi JKN dan kepala FKTP selaku KPA. (2) Penutupan buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan bukti belanja yang sah dan lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Berdasarkan buku kas umum dan buku pembantu yang telah ditandatangani Bendahara Dana Kapitasi JKN dan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Dana Kapitasi JKN menyusun laporan realisasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN. (4) Laporan realisasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala FKTP setiap bulan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
