Pasal 25
BAB 2 — PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI
(1) Pendapatan dan belanja yang bersumber dari Dana Kapitasi JKN dicatat oleh Bendahara Dana Kapitasi JKN pada buku kas umum dan buku pembantu. (2) Buku pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu panjar, buku pembantu pajak, dan buku pembantu per sub rincian objek belanja. (3) Buku kas umum dan buku pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan penutupan buku setiap akhir bulan.
(4) Dalam hal terdapat pendapatan dan belanja lainnya selain Dana Kapitasi JKN, pencatatan dilakukan pada buku kas umum dan buku pembantu secara terpisah. (5) Ketentuan mengenai format buku kas umum dan buku pembantu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
