PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI JAMINAN...
Pasal 24
BAB 2 — PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI
(1) Bendahara Dana Kapitasi JKN melaksanakan pengeluaran belanja Dana Kapitasi JKN dengan melakukan tahapan: a. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh KPA beserta bukti transaksinya; b. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran; dan c. menguji ketersediaan Dana Kapitasi JKN. (2) Dalam hal tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bendahara Dana Kapitasi JKN menolak permintaan pengeluaran belanja dari KPA. (3) Bendahara Dana Kapitasi JKN bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.
