PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI JAMINAN...
Pasal 27
BAB 2 — PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI
(1) Berdasarkan laporan realisasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Bendahara Dana Kapitasi JKN menyusun laporan realisasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN setiap triwulan. (2) Laporan realisasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN setiap triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jumlah anggaran, realisasi anggaran, dan sisa Dana Kapitasi JKN. (3) Ketentuan mengenai format laporan realisasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN setiap triwulan tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
