PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENGADAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI...
Pasal 15
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, diatur sebagai berikut: a. Dephan merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran pembinaan pengadaan materiil dalam mendukung pertahanan negara terpadu;
b. Mabes TNI merumuskan dan menyusun:
- penentuan prioritas sasaran pembinaan pengadaan materiil untuk lingkup TNI; dan
- rencana, program dan anggaran di bidang pembinaan pengadaan materiil TNI. c. Mabes Angkatan menyusun :
- perhitungan kebutuhan materiil dan perkiraan kebutuhan kegiatan pembinaan materiil Angkatan dan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepadanya; dan
- rencana, program dan anggaran di bidang pembinaan pengadaan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepadanya.
