PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENGADAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI...
Pasal 14
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diatur sebagai berikut: a. Dephan merumuskan:
- kebijakan pokok pembinaan pengadaan materiil; dan
- kebijakan pokok pendayagunaan sumber daya nasional. b. Mabes TNI merumuskan:
- kebijakan umum teknis pelaksanaan operasional pembinaan pengadaan materiil; dan
- kebijakan teknis pembinaan pengadaan materiil TNI yang merupakan barang yang digunakan bersama (common used item), beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya. c. Mabes Angkatan merumuskan:
- kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan pengadaan materiil Angkatan; dan
- kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan pengadaan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepadanya beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.
