PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENGADAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI...
Pasal 13
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pembinaan pengadaan materiil pertahanan negara meliputi aspek-aspek: a. kebijakan; b. perencanaan; c. pelaksanaan; dan d. pengawasan dan pengendalian.
