PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENGADAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI...
Pasal 12
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
Pola penyelenggaraan pengadaan materiil pada aspek pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, diatur sebagai berikut : a. dilaksanakan oleh institusi pengawasan dan pengendalian; dan b. pimpinan satuan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengadaan.
