PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENGADAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI...
Pasal 11
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
Pola penyelenggaraan pengadaan materiil pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, diatur sebagai berikut : a. dilaksanakan oleh panitia pengadaan; dan b. melaksanakan tahapan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
