PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENGADAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI...
Pasal 10
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
Pola penyelenggaraan pengadaan materiil pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, diatur sebagai berikut : a. harus sesuai dengan ketentuan; b. jenis, jumlah dan persyaratan teknis harus sesuai rencana kebutuhan; c. spesifikasi teknis harus mengacu pada organisasi dan tugas; dan d. harus memiliki nilai Transfer Of Technology (TOT) dan atau Transfer of Knowledge (TOK).
