PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENGADAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI...
Pasal 9
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
Pola penyelenggaraan pengadaan materiil pada aspek organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, diatur sebagai berikut : a. Tingkat Pusat;
- pelaksana pengadaan terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan/Unit Pelayanan Pengadaan, Komisi Pemeriksa Materiil; dan
- berlaku pada tingkat unit organisasi Dephan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan. b. Tingkat Daerah;
- pelaksanaan pengadaan terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan/Unit Pelayanan Pengadaan, Komisi Pemeriksa Materiil; dan
- berlaku pada tingkat Komando Utama.
