PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENGADAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI...
Pasal 16
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, diatur sebagai berikut : a. Dephan menyelenggarakan pengadaan materiil pertahanan negara
terpadu. b. Mabes TNI :
- mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembinaan pengadaan materiil yang dilakukan oleh Angkatan; dan
- melaksanakan kegiatan pembinaan pengadaan materiil TNI yang merupakan barang yang digunakan bersama (common used items). c. Mabes Angkatan melaksanakan :
- kegiatan pembinaan pengadaan materiil Angkatan; dan
- kegiatan pembinaan pengadaan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepada masing-masing Angkatan.
