PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 26
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dalam melaksanakan tugas, dibantu oleh pimpinan satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
