PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 25
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
