PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MATERIIL...
Pasal 17
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
Prosedur penyelenggaraan penelitian dan pengembangan pada aspek pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d diatur sebagai berikut : a. Dephan, titik berat pengawasan dan pengendalian pada :
- program dan anggaran yang telah digariskan dalam kebijakan dan perencanaan lingkup pertahanan; dan
- program dalam pengembangan teknologi, industri dan pemanfaatan sumber daya dan dana prasarana nasional. b. Mabes TNI, titik berat pengawasan dan pengendalian pada :
- program dan anggaran yang telah digariskan dalam kebijakan dan perencanaan lingkup Mabes TNI/gabungan; dan
- program dan anggaran yang dilaksanakan oleh badan-badan pelaksana di dalam maupun di luar jajaran TNI. c. Mabes Angkatan, titik berat pengawasan dan pengendalian pada :
- program dan anggaran yang telah digariskan dalam kebijakan dan perencanaan lingkup Angkatan; dan
- program dan anggaran yang dilaksanakan oleh badan-badan pelaksana di dalam dan di luar Angkatan
