PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MATERIIL...
Pasal 16
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
Prosedur penyelenggaraan penelitian dan pengembangan pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c diatur sebagai berikut :
a. tingkat Dephan :
- manajemen dan koordinasi pelaksanaan program Litbang materiil pertahanan negara;
- dukungan teknis dan supervisi penyelenggaraan Litbang materiil pertahanan negara;
- penanganan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan negara untuk pengadaan, pengelolaan dan dukungan serta pengembangan operasional pertahanan negara;
- perumusan Syarat-Syarat Tipe (SST), Spesifikasi Standar Penerimaan (SSP), dan sertifikasi materiil pertahanan negara, uji coba dan uji terima; dan
- perumusan rencana jangka panjang Litbang materiil pertahanan negara. b. tingkat Mabes TNI :
- manajemen dan koordinasi pelaksanaan program Litbang materiil yang digunakan bersama;
- dukungan teknis dan supervisi penyelenggaraan Litbang materiil yang digunakan bersama;
- penanganan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan negara untuk pengadaan, pengelolaan dan dukungan serta pangembangan materiil yang digunakan bersama;
- perumusan Syarat-Syarat Tipe (SST), Spesifikasi Standar Penerimaan (SSP), dan Sertifikasi materiil yang digunakan bersama, uji coba dan uji terima; dan
- perumusan rencana jangka panjang Litbang materiil yang digunakan bersama c. tingkat Mabes Angkatan :
- manajemen dan koordinasi pelaksanaan program Litbang materiil masing-masing matra termasuk materiil yang dibinatunggalkan kepadanya;
- dukungan teknis dan supervisi penyelenggaraan Litbang materiil masing-masing matra termasuk materiil yang dibinatunggalkan kepadanya;
- penanganan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan negara untuk pengadaan, pengelolaan dan dukungan serta
pengembangan operasional materiil masing-masing matra termasuk materiil yang dibinatunggalkan kepadanya; 4. perumusan Syarat-Syarat Tipe (SST), Spesifikasi Standar Penerimaan (SSP), dan sertifikasi materiil, uji coba dan uji terima; dan 5. perumusan rancana jangka panjang Litbang materiil masing-masing matra termasuk materiil yang dibinatunggalkan kepadanya.
