PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MATERIIL...
Pasal 18
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan pembinaan Litbang materiil pertahanan negara meliputi aspek-aspek : a. kebijakan; b. perencanaan; c. pelaksanaan; dan d. pengawasan dan pengendalian.
