PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA...
Pasal 4
BAB 2 — STANDAR MINIMAL
(1) Standar minimal sarana penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada kelembagaan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, meliputi: a. sistem informasi penyuluhan; b. alat bantu penyuluhan; c. buku dan hasil publikasi; d. peralatan pembuatan materi penyuluhan; e. pendukung administrasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. transportasi; g. meubelair; dan h. perlengkapan penunjang. (2) Standar minimal sarana penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada pos penyuluhan perikanan, meliputi: a. peralatan multimedia; dan b. meubelair.
