PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA...
Pasal 3
BAB 2 — STANDAR MINIMAL
(1) Untuk terselenggaranya penyuluhan perikanan yang efektif dan efisien pada kelembagaan penyuluhan perikanan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan pos penyuluhan perikanan diperlukan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan yang memadai. (2) Pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan standar minimal sarana dan prasarana penyuluhan perikanan yang ditetapkan. (3) Standar minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan ketentuan minimal yang dipakai sebagai pedoman dalam pemenuhan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan.
