PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA...
Pasal 5
BAB 2 — STANDAR MINIMAL
(1) Standar minimal prasarana penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada kelembagaan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, meliputi gedung perkantoran. (2) Standar minimal prasarana penyuluhan perikanan pada pos penyuluhan perikanan, meliputi: a. ruang pertemuan; dan b. ruang perpustakaan mini.
