Pasal 9
BAB 2 — PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
(1) Prosedur Operasional Standar Unit Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilakukan
untuk mengelola kegiatan administrasi kelembagaan.
(2) Prosedur Operasional Standar Unit Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Prosedur Operasional Standar Perencanaan Sambungan Baru dan Perluasan Jaringan Distribusi;
Prosedur Operasional Standar Pemetaan Jaringan;
Perencanaan Bangunan Air dan Sipil Umum;
Pengawasan Pekerjaan Non Fisik;
Pengawasan Pekerjaan Fisik;
Pengawasan Kualitas Air;
Penerimaan Pengadaan Bahan Kimia;
Pengelolaan Sarana dan Prasarana Laboratorium;
Penelitian dan Pengembangan Teknik;
Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan Teknis dan Non Teknis;
Pemeliharaan Perangkat Lunak, Perangkat Keras, dan Jaringan Perangkat;
Pembangunan dan Pengembangan Sistem Teknologi Informasi (TI);
7 / 10
www.hukumonline.com
Pengelolaan Database;
Pengelolaan Barang Gudang;
Penghapusan Aset;
Penilaian Aset;
Asuransi Aset Beresiko;
Pengamanan Bangunan Umum dan Gudang;
Penerimaan Pegawai;
Penilaian Kinerja Pegawai;
Pemberian Reward Dan Punishment Terhadap Hasil Penilaian Kinerja;
Kenaikan Pangkat;
Pengelolaan Barang Bekas;
Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM);
Penggajian;
Kenaikan Gaji Berkala (KGB);
aa. Survei Kepuasan Karyawan;
ab. Survei Kepuasan Pelanggan (SKP);
ac. Pemasaran;
ad. Kerjasama Pemeliharaan dengan Pihak Ketiga;
ae. Penelitian dan Pengembangan Non Teknis; dan
af. Pengelolaan Data Baca Meter Air.
(3) Ketentuan mengenai Prosedur Operasional Standar Unit Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
