Pasal 8
BAB 2 — PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
(1) Prosedur Operasional Standar Unit Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan
untuk:
Memberikan pelayanan air minum kepada pelanggan; dan
Menertibkan administrasi pelayanan air minum kepada pelanggan.
(2) Prosedur Operasional Standar Unit Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Prosedur Operasional Standar Pemasangan Sambungan Baru;
Prosedur Operasional Standar Pemutusan Dan Penyambungan Kembali Sambungan Pelanggan;
Prosedur Operasional Standar Pengiriman Air Dengan Mobil Tangki;
Prosedur Operasional Standar Pembacaan Meter Air Pelanggan;
Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Meter Air Pelanggan;
Prosedur Operasional Standar Penggantian Meter Air Pelanggan;
Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Pipa Dinas/Pipa Pelayanan;
Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Pipa Dinas/Pipa Pelayanan;
Prosedur Operasional Standar Perubahan Identitas Pelanggan; dan
Prosedur Operasional Standar Pengaduan Pelanggan.
(3) Ketentuan mengenai Prosedur Operasional Standar Unit Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
