Pasal 7
BAB 2 — PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
(1) Prosedur Operasional Standar Unit Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan
untuk:
Mengalirkan air minum ke Unit Pelayanan; dan
Memelihara sarana dan prasarana pada jaringan pipa transmisi, jaringan pipa distribusi dan kelengkapannya.
(2) Prosedur Operasional Standar Unit Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Pipa Transmisi dan Distribusi Air Minum;
Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Pipa Transmisi dan Distribusi Air Minum;
Prosedur Operasional Standar Penanganan Kebocoran;
Prosedur Operasional Standar Pengaturan Tekanan;
Prosedur Operasional Standar Pengurasan Pipa;
Prosedur Operasional Standar Penanggulangan Gangguan Pengaliran;
Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Reservoir;
Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Reservoir;
Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Sistem Zona;
Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Sistem Zona;
Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Hidran Umum;
Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Hidran Umum;
Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Hidran Kebakaran; dan
Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Hidran Kebakaran.
(3) Ketentuan mengenai Prosedur Operasional Standar Unit Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
6 / 10
www.hukumonline.com
