Pasal 6
BAB 2 — PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
(1) Prosedur Operasional Standar Unit Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan
untuk:
Mengolah air baku menjadi air minum; dan
Memelihara instalasi pengolahan air minum dan kelengkapannya.
(2) Prosedur Operasional Standar Unit Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Instalasi Pengolahan Air;
Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Instalasi Pengolahan Air;
Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Prasedimentasi;
Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Prasedimentasi;
Prosedur Operasional Standar Pengoperasian SPL (Saringan Pasir Lambat);
Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan SPL (Saringan Pasir Lambat);
Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Instalasi Pengolahan Besi dan Mangan;
5 / 10
www.hukumonline.com
Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Pengolahan Besi dan Mangan;
Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Unit Penurunan Kesadahan dengan Menggunakan Kapur/Soda Ash;
Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Unit Penurunan Kesadahan dengan Menggunakan Kapur/Soda Ash;
Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Penurunan Kadar CO2 Agresif;
Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Penurunan Kadar CO2 Agresif;
Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Pengolahan dan Penanganan Lumpur;
Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Pengolahan dan Penanganan Lumpur;
Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Instalasi Desinfeksi; dan
Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Instalasi Desinfeksi.
(3) Ketentuan mengenai Prosedur Operasional Standar Unit Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
