Pasal 5
BAB 2 — PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
(1) Prosedur Operasional Standar Unit Air Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan
untuk:
Menyediakan air baku untuk Unit Produksi; dan
Memelihara intake air baku dan kelengkapannya.
(2) Prosedur Operasional Standar Unit Air Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Intake Bebas;
Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Intake Bebas;
4 / 10
www.hukumonline.com
Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Intake Sumuran;
Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Intake Sumuran;
Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Intake Bendung;
Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Intake Bendung;
Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Intake Ponton;
Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Intake Ponton;
Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Infiltrasi Galeri;
Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Infiltrasi Galeri;
Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Intake Jembatan;
Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Intake Jembatan;
Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Bangunan Penangkap Mata Air;
Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Bangunan Penangkap Mata Air;
Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Sumur Dalam;
Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Sumur Dalam;
Prosedur Operasional Standar Penanggulangan Darurat Air Baku;
Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Pipa Transmisi Air Baku;
Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Pipa Transmisi Air Baku;
Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Makanikal dan Elektrikal; dan
Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Mekanikal dan Elektrikal.
(3) Ketentuan mengenai Prosedur Operasional Standar Unit Air Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
