PERMEN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No.26_PRT_M_2014 Tahun 2014
Pasal 10
BAB 3 — PENERAPAN PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
Tahapan penerapan dilakukan dengan:
Pembentukan tim penerapan Prosedur Operasional Standar;
Penyusunan Prosedur Operasional Standar;
Sosialisasi dan distribusi; dan
Pemantauan dan evaluasi.
