PERMEN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No.26_PRT_M_2014 Tahun 2014
Pasal 11
BAB 3 — PENERAPAN PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
(1) Tim penerapan Prosedur Operasional Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bertugas
8 / 10
www.hukumonline.com
melaksanakan dan/atau mengoordinasikan semua tahapan pelaksanaan Prosedur Operasional Standar, menyusun Prosedur Operasional Standar, rencana pelaksanaan dan sosialisasi Prosedur Operasional Standar pada masing-masing unit kerja penyelenggara.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pimpinan unit penyelenggara.
