Pasal 12
BAB 3 — PENERAPAN PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
(1) Penyusunan Prosedur Operasional Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan
dengan:
Persiapan;
Identifikasi kebutuhan Prosedur Operasional Standar;
Penulisan Prosedur Operasional Standar; dan
Verifikasi dan uji coba Prosedur Operasional Standar.
(2) Prosedur Operasional Standar disusun sesuai Model Prosedur yang ditentukan dalam Lampiran
Peraturan Menteri ini.
(3) Model Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan acuan bagi Tim penerapan Prosedur
Operasional Standar sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 untuk menyusun Prosedur Operasional Standar di masing-masing Unit Kerja.
(4) Model Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan penggunaannya menurut
kebutuhan dan karakteristik teknis operasional di masing-masing penyelenggara.
(5) Prosedur Operasional Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh pimpinan
penyelenggara.
