PERMEN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No.26_PRT_M_2014 Tahun 2014
Pasal 13
BAB 3 — PENERAPAN PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
(1) Sosialisasi dan distribusi Prosedur Operasional Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c
dilakukan kepada seluruh unit kerja terkait.
(2) Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tercatat dan terkendali.
