PERMEN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No.26_PRT_M_2014 Tahun 2014
Pasal 14
BAB 3 — PENERAPAN PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e dilakukan oleh pimpinan
penyelenggara dan dapat didelegasikan kepada tim atau unit kerja tertentu.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala.
(3) Hasil Pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai bahan penyempurnaan Prosedur Operasional
Standar pada masing-masing Unit Kerja.
PEMBINAAN
