PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.263_PMK.05_2014 Tahun 2014
Pasal 4
(1) Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa diakui pada saat:
resume tagihan yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran BUN; dan/atau
timbulnya kewajiban sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kurang bayar transfer.
(2) Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur sebesar
nilai nominal yang tercantum dalam Surat Permintaan Pembayaraan.
(3) Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur sebesar
nilai nominal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kurang bayar transfer.
(4) Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disajikan
pada LO.
