PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.263_PMK.05_2014 Tahun 2014
Pasal 3
UAKPA BUN memproses dokumen sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan kejadian transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa, yang terdiri atas:
Beban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa;
Realisasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa;
Piutang Transfer Ke Daerah dan Dana Desa; dan
Utang Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.
