Pasal 2
(1) SATD merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN).
(2) Dalam rangka pelaksanaan SATD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Unit Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan, yang terdiri atas:
UAKPA BUN; dan
UAPBUN.
(3) SATD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian
Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(4) Sistem aplikasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan sistem aplikasi yang
mengintegrasikan seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan kementerian negara/lembaga.
(5) Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud
ayat (3) terdiri atas:
LRA;
LO;
LPE;
Neraca; dan
CaLK.
