PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.263_PMK.05_2014 Tahun 2014
Pasal 5
(1) Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari kas yang
membebani Rekening Kas Umum Negara.
(2) Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai
nominal sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang membebani rekening kas umum negara berdasarkan asas bruto.
(3) Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan pada LRA.
