Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bertindak sebagai UAPBUN Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa.
(2) UAPBUN melakukan proses penggabungan Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN.
(3) UAPBUN menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPBUN berdasarkan hasil penggabungan Laporan
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data
transaksi gabungan realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa dengan UAPBUN AP setiap semesteran dan tahunan.
(5) Laporan Keuangan tingkat UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas:
LRA;
LO;
LPE;
Neraca; dan
CaLK.
(6) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan lingkup bendahara umum negara dan kementerian negara/lembaga.
