PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.263_PMK.05_2014 Tahun 2014
Pasal 18
(1) UAPBUN menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) kepada
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan selaku UABUN setiap semesteran dan tahunan.
7 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
(2) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan konsolidasian BUN.
