PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.263_PMK.05_2014 Tahun 2014
Pasal 16
(1) UAKPA BUN menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) kepada
UAPBUN setiap bulan, semester, dan tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:
LRA dan Neraca, disampaikan setiap bulan; dan
LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK, disampaikan setiap semesteran dan tahunan.
(2) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan konsolidasian BUN.
Bagian Kedua
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara
