Pasal 11
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT
(1) Rincian kegiatan Operator Transmisi Sandi sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut : a. Operator Transmisi Sandi Pelaksana :
menentukan derajat kecepatan berita;
memproses/memformat berita;
menentukan spesifikasi program;
mengirim berita;
menerima berita;
meneliti keakuratan berita;
mendistribusikan berita;
mencocokan jumlah kirim/terima berita;
mengecek lalu lintas berita;
mempersiapkan sarana perangkat keras; dan
melakukan persiapan ruang sekretariat komunikasi. b. Operator Transmisi Sandi Pelaksana Lanjutan :
mengidentifikasi perangkat komunikasi;
melakukan penyesuaian perangkat komunikasi yang akan digunakan;
memeriksa kesiapan perangkat komunikasi;
melakukan penyimpanan berita;
melakukan pemusnahan berita;
melakukan tugas siaga di daerah normal;
melakukan tugas siaga di daerah yang sedang konflik/perang;
melakukan Instalasi jaringan komunikasi;
melakukan perbaikan peralatan komunikasi;
merawat/memperbaiki peralatan komunikasi;
melakukan pengamanan sistem jaringan komunikasi;
melakukan perawatan homepage;
melakukan perbaikan jaringan komunikasi;
melakukan instalasi dan setting jaringan komunikasi;
melakukan uji coba aplikasi jaringan komunikasi;
melakukan instalasi dan setting LAN;
melakukan penggantian password;
memodifikasi teknologi baru; dan
mempelajari program baru. c. Operator Transmisi Sandi Penyelia :
melakukan seleksi berita;
melakukan koordinasi dengan instansi lainnya;
mengidentifikasi kerusakan peralatan komunikasi;
melakukan tugas administrator jaringan;
melakukan pengamatan kinerja dan kualitas kecepatan transmisi Jaringan LAN;
membuat petunjuk teknisi instalasi jaringan;
membuat petunjuk teknis penggunaan Web; dan
membuat petunjuk teknis homepage design. (2) Rincian kegiatan masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
