PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL OPERATOR TRANSMISI...
Pasal 10
BAB 5 — JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
(1) Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan Operator Transmisi Sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 merupakan jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing- masing jenjang jabatan. (2) Penetapan jenjang jabatan Operator Transmisi Sandi untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki.
