PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL OPERATOR TRANSMISI...
Pasal 12
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat jenjang jabatan Operator Transmisi Sandi yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), maka Operator Transmisi Sandi yang satu tingkat di atas atau satu tingkat
di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan tugas tersebut berdasarkan penugasan tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
