PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN...
Pasal 17
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, diatur sebagai berikut :
a. Dephan merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil dalam mendukung pertahanan negara terpadu. b. Mabes TNI menyusun :
- penentuan prioritas sasaran pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil untuk lingkup TNI; dan
- rencana, program dan anggaran di bidang pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil TNI. c. Mabes Angkatan menyusun :
- perhitungan kebutuhan materiil dan perkiraan kebutuhan kegiatan pembinaan materiil Angkatan dan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepadanya, termasuk perhitungan kebutuhan anggaran, personel, dan fasilitas/instalasi pemeliharaan dan pergudangannya; dan
- rencana, program dan anggaran di bidang pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepadanya.
