Pasal 18
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, diatur sebagai berikut : a. Dephan menyelenggarakan :
perumusan dan penyusunan peranti lunak di bidang perencanaan dan penentuan kebutuhan pergudangan dan instalasi pemeliharaan;
pengendalian inventori materiil untuk lingkup pertahanan negara;
inventarisasi sarana dan prasarana logistik nasional dalam rangka upaya pendayagunaannya untuk kepentingan pertahanan negara;
koordinasi pembinaan potensi sumber daya nasional dalam rangka upaya pendayagunaannya untuk kepentingan pertahanan negara; dan
pemberian bimbingan dan perizinan yang berhubungan dengan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil dalam mendukung pertahanan negara. b. Mabes TNI melaksanakan :
koordinasi pelaksanaan kegiatan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil yang dilakukan oleh Angkatan;
kegiatan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil TNI yang merupakan barang yang digunakan bersama untuk tingkat pusat;
perencanaan dan penentuan kebutuhan pengelolaan gudang dan instalasi pemeliharaan materiil TNI yang digunakan bersama (common used items); dan
pengendalian inventori materiil TNI yang digunakan bersama (common used items); c. Mabes Angkatan melaksanakan :
kegiatan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil dan dukungan materiil Angkatan;
kegiatan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil dan dukungan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepada masing- masing Angkatan;
perencanaan dan penentuan kebutuhan pengelolaan gudang dan instalasi pemeliharaan yang berada di bawah tanggung jawabnya; dan
pengendalian inventori materiil Angkatan dan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepadanya.
