PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN...
Pasal 16
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, diatur sebagai berikut : a. Dephan merumuskan :
- kebijakan pokok pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil;
- kebijakan pokok pendayagunaan sumber daya nasional di bidang perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil; dan
- kebijakan pemberian bimbingan dan perizinan dalam permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil; b. Mabes TNI merumuskan dan menyusun :
- kebijakan taktis pelaksanaan operasional pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil;
- kebijakan taktis pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil TNI yang merupakan barang yang digunakan bersama (common used item), beserta petunjuk pelaksanaan; dan
- kebijakan taktis perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil yang akan digunakan bersama TNI beserta petunjuk pelaksanaannya; c. Mabes Angkatan merumuskan dan menyusun :
- kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil Angkatan beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya; dan
- kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepadanya beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.
