PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN...
Pasal 15
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Kewenangan dan tanggung jawab pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil pertahanan negara meliputi aspek-aspek : a. kebijakan; b. perencanaan;
c. pelaksanaan; dan d. pengawasan dan pengendalian.
