PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN...
Pasal 12
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
Pola penyelenggaraan perencanaan dan penentuan kebutuhan pada aspek pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, diatur sebagai berikut : a. dilaksanakan oleh institusi pengawasan dan pengendalian internal; b. dapat menampung kepentingan tugas satuan; dan c. pimpinan satuan bertanggung jawab atas penyelenggaraan.
