PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN...
Pasal 11
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
Pola penyelenggaraan perencanaan dan penentuan kebutuhan pada aspek pelak- sanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, diatur sebagai berikut : a. penentuan kebutuhan didasarkan pada kepentingan organisasi; b. penentuan jenis jumlah dan persyaratan teknis harus menjamin tertib administrasi; dan c. harus transparan dan akuntabel.
