PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN...
Pasal 13
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
Perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil didasarkan pada petimbangan- pertimbangan sebagai berikut :
a. untuk mengisi kebutuhan organisasi yang baru dibentuk sesuai Tabel Organisasi dan Peralatan (TOP)/Daftar Susunan Personel dan Peralatan (DSPP)/Daftar Susunan Personel (DSP); b. untuk mengisi kekurangan kebutuhan organisasi dan tugas sesuai TOP/DSPP/DSP; c. untuk mengganti materiil yang dihapus atau sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan; dan d. untuk menjaga tingkat persediaan.
