Pasal 8
BAB 3 — PENERBITAN IZIN PEMASANGAN RUMPON
(1) SIPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), diterbitkan oleh: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Direktur Jenderal, untuk rumpon yang dipasang di jalur penangkapan ikan III; b. gubernur, untuk rumpon yang dipasang di jalur penangkapan ikan II: c. bupati/wali kota, untuk rumpon yang dipasang di jalur penangkapan ikan I. (1) Penerbitan SIPR oleh gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk. (2) Gubernur dan bupati/wali kota menyampaikan laporan SIPR yang diterbitkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan. (3) Persyaratan dan tata cara penerbitan SIPR yang menjadi kewenangan gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini.
