PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RUMPON
Pasal 7
BAB 3 — PENERBITAN IZIN PEMASANGAN RUMPON
(1) Setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di WPP-NRI wajib memiliki SIPR. (2) Masa berlaku SIPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan berakhirnya masa berlaku SIPI. (3) Setiap kapal penangkap ikan yang mengoperasikan rumpon wajib membawa SIPR asli.
