PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RUMPON
Pasal 9
BAB 3 — PENERBITAN IZIN PEMASANGAN RUMPON
(1) Penerbitan SIPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus mempertimbangkan jumlah alokasi rumpon yang diizinkan di WPP- NRI tertentu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi rumpon di WPP-NRI ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
